04.01
0
Sidang lanjutan terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali digelar hari ini, Senin, 19 Februari 2018. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu saksi hari ini adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin mengaku akan memberikan keterangan untuk Setya.
"Nanti disampaikan sesuai berita acara pemeriksaan," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2018.

Sebelumnya, Nazarddin mengonfirmasi adanya aliran uang senilai US$ 2 juta dan US$ 2,5 juta kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk pemenangan tender proyek pengadaan e-KTP. Ia juga pernah melihat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 500 ribu.
Berdasarkan pantauan Tempo, hadir juga mantan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng. Mekeng adalah anggota DPR dari Partai Golkar.
Namanya masuk ke dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Melchias Mekeng disebut turut menerima US$ 1,4 juta dari dana proyek e-KTP. Namun Mekeng membantahnya.
Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar